Dewan Pers Larang Hendry Bangun Cs Ngantor, Jusuf Rizal: Akibat Ulahnya Sendiri

Ketum PWMOI HM. Jusuf Rizal, Mantan Ketua PWI Pusat Hendry Ch. Bangun, dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu

JAKARTA — Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI), Indonesian Journalist Watch (IJW) dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) mengapresiasi sikap tegas Dewan Pers yang melarang eks Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendry Ch. Bagun beserta jajarannya berkantor di Gedung Dewan Pers.

“Sikap tegas ini sejak lama kami himbau kepada Dewan Pers, agar menyikapi kisruh di tubuh PWI Pusat yang berkepanjangan. Karena sikap tidak sportif Hendry Ch. Bangun telah mencoreng citra dan wibawa organisasi PWI dan jurnalis ,” tegas Ketum PWMOI dan IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Dewan Pers sebelumnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pers Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, yang secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya untuk menggunakan kantor PWI yang berada di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Jusuf Rizal, Pria berdarah Madura-Batak yang sejak awal mengkritisi persoalan PWI Pusat ini berharap ketegasan Dewan Pers dapat menyelesaikan konflik di tubuh PWI Pusat.

Sebagaimana diketahui publik, kasus Hendry Ch.Bangun ini bergulir saat Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo melansir ke publik atas dugaan penyalahgunaan bantuan dana Forum Humas BUMN Untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.1,7 miliar dari total Rp.6 milIar.

Saat itu tidak satu pun wartawan media mainstream yang berani memuat berita. Takut kartu keanggotaa PWI dicabut Hendry Ch. Bangun.

Dalam kondisi beku dan di saat semua takut, muncullah HM. Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA membangkar kasus tersebut melalui media Anggota PWMOI dan MOI, sehingga viral dan memberi stimulus bagi Anggota PWI Pusat dan Daerah mengkonsolidasikan diri.

Hendry Ch.Bangun yang terus ngotot merasa tidak bersalah melawan Dewan Kehormatan PWI Pusat. LSM LIRA turut melaporkan kasus dugaan penggelapan dana yang dikuasai Hendry Ch. Bangun tanpa hak tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Setelah bergulir cukup lama, Dewan Kehormatan (DK) PWI kemudian memecat Hendry Ch. Bangun sebagai Ketum PWI Pusat. Anggota PWI-nya dicabut PWI DKI Jakarta hingga kemudian dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menghasilkan Ketua Umum PWI Pusat, Periode 2023-2028, Zulmasyah Sekedang.

“Surat Dewan Pers ini merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI Pusat di Jakarta yang telah memilih pengurus baru dengan Ketua Umum, Zulmansyah Sekedang. Era kepemimpinan Hendry Ch. Bangun telah tamat, karena ulahnya sendiri,” tegas Jusuf Rizal, Anggota PWI DKI Jaya era Masdun Pranoto itu.

Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Hal ini tentunya menjadi pukulan telak bagi Hendry Ch Bangun yang sebelumnya ngotot mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI.

Secara internal di organisasi PWI, keputusan Dewan Pers itu juga diapresiasi para petinggi PWI.

Zumansyah Sekedang, Ketum PWI hasil KLB serta Ketua Dewan Penasehat PWI Pusat, İlham Bintang mendukung langkah tegas Dewan Pers dalam menyikapi “mbalelonya” Hendry Ch. Bangun.

Sejumlah Pengurus PWI Daerah juga mendatangi Kantor Dewan Pers. Mereka turut memberi apreasiasi atas sikap tegas Dewan Pers. Mereka yang hadir berasal dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jabar dan PWI DKI Jakarta.

“PWMOI dan IJW berharap kisruh di tubuh PWI Pusat segera tuntas. Dan peristiwa memalukan yang dilakukan Hendry Ch. Bangun Cs tidak terjadi lagi di masa mendatangi,” tegas Jusuf Rizal yang juga pegiat anti-korupsi itu.